JAKARTA - Tim advokasi hukum Jusuf Kalla - Wiranto mendatangi Mahkamah Konsitusi (MK) untuk mendaftarkan gugatan hasil pemilihan presiden yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.
Tim yang tiba pukul 16.15 WIB antara lain adalah anggota tim sukses JK-Wiranto Indra J Piliang, dan anggota Tim Advokasi hukum Jusuf Kalla- Wiranto, Andi M Asrun.
"Kami mempunyai 55 bukti pelanggaran," ujar Andi M Nasrun kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Senin (27/7/2009).
Pada pukul 16.30 sejumlah tim advokasi hukum JK-Wiranto lainnya menyusul ke MK. Mereka di antaranya Koordinator Tim JK-Wiranto Chairuman Harahap, anggota tim Nudirman Munir, Elza Syarief dan Mantan Danpuspom TNI Mayjend (purn) Jasri Marin.Hadir juga jubir tim sukses JK-Wiranto, Poempida Hidayatullah.
Sejumlah bukti yang dibawa adalah bukti-bukti baik soft kopi dan hard copy tentang pelanggaran DPT. Tim juga membawa bukti-bukti tersebut di dalam flash disk, dan sejumlah berkas-berkas.
Tim JK-Win ini diterima oleh Panitera MK, Kasihan Nur, Kepala Biro Adminstrasi Perkara Persidangan, Anggito, Biro Humas MK Zainal Arifin, Kabag Adminstrasi Persidangan Muhidin.
Dengan pendaftaran gugatan ini, tim berharap bisa memenangkan gugatan dan MK menyatakan hasil pemilihan presiden cacat hukum.
"Kalau itu cacat hukum maka surat keputusan penetapan dari KPU harus dibatalkan," katanya.
Apakah tim menginginkan pemilu ulang. "Kami melihat pelanggaran dan kecurangan terjadi secara masiv, maka kami menginginkan pemilu diulang secara keseluruhan," ujar Andi. Dia merasa optimis MK bakal mengabulkan gugatan kubu JK-Wiranto.