Jakarta: Eksekusi pengosongan rumah di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/3) siang, berlangsung ricuh. Aksi saling dorong terjadi antara penghuni rumah dengan Satuan Polisi Pamong Praja. Pengosongan dilakukan Dinas Pertamanan DKI Jakarta karena masa ijin sewa tanah kepada Pemerintah Daerah sudah habis sejak 2001.
Ketegangan bermula saat Dinas Perumahan memerintahkan para penghuni segera mengosongkan rumah. Namun penghuni yang bertahan di depan rumah tidak kuasa menghalau petugas Satpol PP yang berusaha menerobos masuk ke dalam rumah. Penghuni rumah mengaku sedang mengurus kepemilikan rumah tersebut yang saat ini sedang dalam proses pengadilan. Penghuni pun akhirnya membiarkan barang-barang mereka dikeluarkan.