mig33 Palopo
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

mig33 Palopo

Tongkrongan migerz sejati
 
IndeksPortalLatest imagesPencarianPendaftaranLogin

 

 Hutang 1,192 Juta Dolar AS Batavia Disita

Go down 
PengirimMessage
sasakq
MODERATORS
MODERATORS
sasakq


Male
Jumlah posting : 410
Age : 41
Lokasi : soroako kota nickel,& morowali city
Registration date : 24.02.09

Hutang 1,192 Juta Dolar AS Batavia Disita Empty
PostSubyek: Hutang 1,192 Juta Dolar AS Batavia Disita   Hutang 1,192 Juta Dolar AS Batavia Disita Icon_minitime14/3/2009, 09:58

Denpasar (ANTARA) - Tujuh pesawat milik PT Metro Batavia (Batavia Air) ditetapkan dalam status sita jaminan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena belum melunasi hutang biaya perawatan pesawat sebesar 1,192 juta dolar AS kepada PT GMF AeroAsia,

ADVERTISEMENT

Siaran pers PT GMF AeroAsia, anak perusahaan Garuda Indonesia, yang diterima ANTARA di Denpasar, Jumat malam menyebutkan, status sita jaminan berlaku sampai hutang yang jatuh tempo sejak awal 2008 itu bisa dilunasi.

Menurut General Manager Corporate Legal GMF, Eniaswuri Andayani, ketujuh pesawat yang ditetapkan dalam status sita jaminan namun tetap boleh dioperasikan demi kepentingan umum itu adalah tipe B737-200, masing-masing dengan registrasi PK-YTG, PK-YTS, PK-YTC, PK-YTF, PK-YTI, PK-YTR, dan PK-YTV.

Dalam menyelesaikan penagihan utang ini, GMF AeroAsia mengajukan gugatan perdata terhadap PT Metro Batavia melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 September 2008.

Permohonan sita jaminan tujuh pesawat Batavia Air itu dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Maret 2009. "Kami bersyukur permohonan Sita Jaminan dikabulkan majelis hakim," kata Eniaswuri Andayani.

Ia menyampaikan penjelasan tertulis kepada pers, setelah aparat berwenang bersama petugas Pengadilan Negeri Tangerang, melakukan sita jaminan di kawasan Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, Kamis (12/3).

Dalam kasus gugatan perdata ini, PT GMF AeroAsia menunjuk Adnan Buyung Nasution & Partners Law Firm sebagai kuasa hukum.

Majelis hakim perkara gugatan ini telah mengeluarkan penetapan sita jaminan Nomor 335/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Maret 2009. "Jadi tujuh pesawat Batavia Air berstatus sita jaminan sampai Batavia melunasi kewajibannya," tegas Eniaswuri.

Dalam penetapan sita jaminan tersebut, Batavia Air masih diizinkan mengoperasikan tujuh pesawat yang disita demi kepentingan masyarakat.

Beberapa penetapan sita jamin itu berbunyi: mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) penggugat dengan beberapa batasan dan ketentuan. Salah satunya pesawat terbang dalam sitaan tetap dapat dioperasikan demi kepentingan pelayanan transportasi umum.

Selama dalam sitaan tersebut hanya boleh dioperasikan terbatas dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Termohon yakni Batavia Air, wajib merawat pesawat-pesawat dalam sitaan itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan biaya yang dibebankan kepada termohon sita.

Selain memutuskan menerima permohonan sita yang diajukan GMF AeroAsia, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menolak seluruh gugatan yang diajukan PT Metro Batavia terhadap GMF AeroAsia dalam perkara kerusakan dua engine berkode ESN 857854 dan ESN 724662. Keputusan ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Maret 2009.

"Perusahaan kami tidak terbukti melakukan wanprestasi (ingkar janji)," kata Eniaswuri seraya menjelaskan, pada saat yang sama majelis hakim mengabulkan gugatan rekonpensi yang diajukan GMF terhadap Batavia Air atas sisa utang perawatan engine dengan total nilai 256.266 dolar AS berikut bunganya sebesar enam persen per tahun.

Menurut Eniaswuri, perkara ini bermula dari Batavia Air menyerahkan dua engine dengan kode ESN 857854 dan ESN 724662 kepada PT GMF AeroAsia pada 14 Juni 2007 untuk perawatan.

"Prosedur perawatan kami selalu merujuk pada regulasi yang ada," kata Eniaswuri seraya menyebutkan, dari hasil inspeksi, berdasarkan AMM, GMF mengajukan workscope perawatan kepada Batavia Air.

Batavia Air menyetujui penggantian bearing No. 1-5 dan berdasarkan persetujuan itu GMF dan Batavia Air membuat kesepakatan tertulis pergantian 5 bearing di engine Batavia. "Jadi GMF melakukan pekerjaan sesuai proposal tertulis yang disepakati /disetujui pihak Batavia Air," tambahnya.

Proses pergantian 5 bearing pada dua engine itu selesai dan kedua engine diserahkan kembali pada Batavia Air pada September 2007 dan dua engine itu bisa diterbangkan.

Beberapa waktu kemudian engine #1 mengalami masalah setelah diterbangkan selama kurang lebih 300 jam terbang. Sedangkan engine #2 tidak mengalami masalah. Dalam kontrak GMF dan Batavia Air ada klausul bahwa garansi diberikan oleh GMF jika kerusakan karena kesalahan workmanship.

Tapi, masalah yang muncul pada engine #1 Batavia Air bukan pada bearing replacement yang dikerjakan oleh GMF. Untuk membantu Batavia Air mencari sumber kerusakan, GMF mencoba melakukan investigasi pada engine #1.

Batavia Air melakukan gugatan terkait klaim engine tersebut kepada PT GMF AeroAsia sebesar 5 juta dolar AS melalui Pengadilan Negeri Tangerang. Kedua perusahaan sudah mencoba melakukan mediasi tertutup tapi tidak menemukan titik temu. Mediasi perkara oleh majelis hakim gagal menemukan kata sepakat.

Namun Perkara di PN Tangerang ini kemudian dicabut oleh Pihak Batavia Air pada bulan Juli 2008. Perkara yang sama pada bulan Agustus 2008 didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai ada putusan pada 11 Maret 2009.
Kembali Ke Atas Go down
 
Hutang 1,192 Juta Dolar AS Batavia Disita
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» AS Produksi Bom Seberat 12,6 Juta Kilogram

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
mig33 Palopo :: NATIONAL :: News-
Navigasi: