Jakarta: Pendiri Pondok Pesantren Al Mu`min di Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Abu Bakar Ba`asyir meminta praktek kawin siri atau nikah di bawah tangan dihentikan. Menurutnya, bentuk perkawinan itu dapat merugikan kedua pihak dikemudian hari. "Sebaiknya praktik nikah siri hendaknya dihapus saja," kata Ba`asyir di Jakarta, Senin (9/3) terkait maraknya nikah siri yang dilakukan para selebritis di Tanah Air.
Menurut Ba'asyir, nikah siri dan tak tercatat di Kantor Urusa Agama belakangan ini dianggap sah menurut agama, namun hal itu dapat menimbulkan fitnah. Ba'asyir menjelaskan, pelaku nikah siri menempuh cara itu karena pernikahannya tak ingin diketahui orang banyak. Padahal dalam pernikahan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi antara lain diketahui orang banyak.
Ba`asyir menegaskan, jika seseorang berani untuk nikah mengapa takut untuk diketahui banyak orang. "Itu namanya pengecut. Pemerintah sebaiknya segera mengambil peran agar nikah siri segera dihentikan," ucap Ba'asyir.
Terkait dengan Rancangan Undang-Undang Hukum Materil Peradilan Agama (RUU HMPA )yang memasukkan agar semua bentuk perkawinan didaftar ke KUA, ia menegaskan tak setuju. "Bukan soal didaftar atau tidak, tapi karena Al-quran tak memerintahkan demikian. Jika seseorang hendak berpoligami, maka hendaknya yang bersangkutan punya itikad baik, yaitu bersikap adil kepada isteri-isterinya," kata Ba'asyir.
Pada bagian lain, Ba'asyir mengemukakan dirinya setuju dengan RUU HMPA yang mensyaratkan bagi orang asing yang hendak menikahi perempuan Indonesia harus memberikan jaminan berupa bank garansi. "Dengan cara itu wanita Indonsia tak diperlakukan seenaknya," kata Ba'asyir